Kamis, 20 Februari 2014

Saya memiliki sudut pandang dan pemahaman yang saya dapatkan. Saat ini kondisi masyarakat ada perubahan, perempuan menikah pada usia rata-rata (pada umumnya diatas 20 tahun). Artinya setelah baligh (bagi perempuan yaitu ketika dia menstruasi pertama), sejak saat itu dia dibebani hukum islam.
Nah, hadist ini tidak keliru. Namun, saya hanya ingin mengangkat satu sisi yang mungkin dilupakan. Yaitu ikrar ijab qabul dalam nikah dan hakikatnya. Khususnya untuk teman-teman saya yang laki-laki yang kelak akan menjadi suami dan juga ayah untuk anak-anak perempuannya.
Dalam islam, ikatan nikah dengan ijab kabul ini disebut sebagai mitsaqan ghaliza (ikatan yang sangat kuat). Hanya ada 3 mitsaqan ghaliza yang disebut dalam Al Quran. Perjanjian Allah dengan para nabi, Perjanjian antara Allah dan Bani Israil, dan Perjanjian pernikahan. Sebab itu ikrar ini tidak main-main dan hanya sekedar permainan seperti kita saksikan di infotainment televisi.
Ijab qabul memindahkan seluruh tanggungan itu, baik itu tanggungan nafkah - ketaatan. Dengan ikrar ijab kabul itu pula, ketaatan seorang perempuan berpindah dari orang tua kepada suaminya.
Dalam satu pembahasan, menjadi perempuan itu sebuah anugrah. Selain dia sangat diistimewakan di mata Allah dan karena sangat spesial. Dia ditanggung oleh 4 orang laki-laki : ayahnya, suaminya, saudara laki-lakinya, dan anak laki-lakinya. Sementara laki-laki akan menanggung 4 orang perempuan : Ibunya, Istrinya, Saudara perempuannya, dan anak perempuanya.
Jadi, yang mau nikah atau berencana menikah dalam waktu dekat. Pahamkanlah dalam diri, ada perpindahan kehidupan beserta seluruh isinya dari seorang perempuan. Siapkah laki-laki menanggung semua itu? Dan semua ini tidak akan adalah dalam jenis ikatan lain dalam hubungan manusia, apalagi sekedar pacaran.
Jika saya ada kesalahan penyampaian. Mohon dikoreksi. Terima kasih :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar